Berita

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

3 Juni 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026. Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.

Dalam penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta melakukan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan mark up dan kerugian keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang disorot penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kejaksaan Agung RI

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru