Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Kelas I Palembang
Gerbangberita.com Palembang – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL memasuki tahap lanjutan. Pada Senin (9/3/2026), penyidik secara resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara kini beralih kepada pihak penuntut umum.
“Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL,” ujar sumber penegak hukum dalam keterangannya.
Adapun enam tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut yakni WS selaku Direktur PT. BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT. SAL periode 2011 hingga sekarang, MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016 sampai 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
Kemudian ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011 hingga 2019.
Dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik.
“Masing-masing tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang turut diserahkan dalam Tahap II,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai alternatif, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah proses penyerahan tersebut, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
“Keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.