Berita

Dugaan Masa Jabatan Plt Disdukcapil Palembang Melewati Batas, LSM LGI Sumsel Minta Penjelasan Pemkot

28 Maret 2026 18 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, Gerbangberita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang yang diduga telah melewati batas ketentuan. Jumat (27/03/2026)

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, masa jabatan Plt Disdukcapil telah mencapai batas maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 59, yang mengatur bahwa masa penugasan Pelaksana Tugas dibatasi maksimal 6 bulan, terdiri dari penugasan awal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

“Jika mengacu pada rotasi jabatan yang berlangsung pada 26 September 2025, maka masa jabatan Plt tersebut diduga telah mencapai 6 bulan pada 26 Maret 2026,” ujar Al Anshor.

LGI Sumsel juga membandingkan dengan kebijakan pergantian Plt di Dinas Pariwisata Kota Palembang pada 25 Maret 2026, yang dinilai dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

Menurut Al Anshor, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam aspek administrasi jabatan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap dokumen yang diterbitkan, meskipun hal tersebut tetap perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Palembang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

LGI Sumsel juga mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi serta memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru