Berita

DPD LPK RI Bali Desak Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU

2 Maret 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

Gerbangberita.com – Bali — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK RI) Bali mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan menyusul terungkapnya dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bali. Senin (2/3/2026)

DPD LPK RI Bali menyampaikan apresiasi atas langkah Tim Intelijen dan Investigasi DPP GWI yang telah mengungkap dugaan penyimpangan tersebut di lapangan. Temuan itu dinilai sebagai persoalan serius karena berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu sistem distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ketua DPD LPK RI Bali, Wartikno, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang benar-benar bergantung pada BBM subsidi. Negara hadir untuk melindungi mereka, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Wartikno.

Menurutnya, indikasi adanya pengisian BBM secara berulang dengan pola yang tidak wajar, serta dugaan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Pola pengisian yang tidak wajar dan indikasi penggunaan tangki modifikasi harus didalami secara profesional. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan konsumen, DPD LPK RI Bali memastikan akan mengawal kasus ini dan berencana melaporkannya secara resmi kepada Polda Bali agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

DPD LPK RI Bali juga mendesak sejumlah langkah konkret, antara lain pemeriksaan terhadap manajemen SPBU dan operator yang bertugas, audit distribusi BBM subsidi oleh regulator terkait, serta penelusuran kemungkinan adanya pola terstruktur atau jaringan yang berpotensi merugikan konsumen dan negara.

Wartikno menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ini bukan sekadar soal konsumen dirugikan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara. Jika benar, praktik ini bisa mengarah pada dugaan adanya mafia BBM subsidi di lapangan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Kami ingin aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat Bali dan Indonesia berhak mendapatkan distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran,” lanjut Wartikno.

DPD LPK RI Bali menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau lembaga terkait.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi hak konsumen serta memastikan subsidi negara tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. *

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru