“Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Rp4,2 Miliar untuk Sewa Kendaraan Dinas Setda PALI Disorot GP2SS”
PALEMBANG, Gerbangberita.com — Di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah dan tuntutan optimalisasi pelayanan publik, anggaran sewa kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat paket pengadaan dengan nama “Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan” memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.224.312.000.
Paket pengadaan tersebut tercantum dengan Kode RUP 63183197, menggunakan metode E-Purchasing dan bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun 2026. Masa pelaksanaan pekerjaan direncanakan berlangsung selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026.
Dalam dokumen SiRUP disebutkan bahwa pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, masuk kategori produk dalam negeri, serta diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.
Besarnya nilai anggaran tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum GP2SS (Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumatera Selatan), Achik Muhrom, S.Sos. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah dengan nilai miliaran rupiah perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp4,2 miliar tentu menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah perlu menjelaskan kebutuhan riil yang melatarbelakangi penganggaran tersebut, termasuk jumlah kendaraan yang akan disewa serta alasan memilih skema sewa dibandingkan pengadaan aset daerah,” ujar Achik kepada Gerbangberita.com pada Rabu (3/6/2026)
Ia menegaskan bahwa GP2SS tidak mempersoalkan kebijakan yang telah disusun pemerintah daerah selama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah upaya efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Achik juga berharap seluruh proses pengadaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah daerah di Indonesia sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik terkait pengadaan maupun sewa kendaraan dinas dengan nilai anggaran yang cukup besar. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Gerbangberita.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati PALI dan pihak Sekretariat Daerah Kabupaten PALI terkait rincian kebutuhan, jumlah kendaraan yang akan disewa, serta dasar perhitungan anggaran sebesar Rp4,22 miliar tersebut. (AL)