ALERGI Nyatakan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Palembang Hingga Persidangan
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan seorang pengusaha pool truk di Palembang berinisial J alias Aj (52) terhadap sopirnya, Irza (23), terus menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat viral di media sosial setelah rekaman video terkait kejadian tersebut beredar luas, saat ini masih ditangani oleh Polrestabes Palembang.
Aliansi Rakyat Gerak Indonesia (ALERGI) menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi masyarakat sipil itu menilai kasus yang telah menyita perhatian masyarakat perlu diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan perkara sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sukma, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk pengawalan, ALERGI berencana melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Palembang guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah proses pemberkasan dari kepolisian.
Selain itu, ALERGI juga berencana menyampaikan permohonan rapat dengar pendapat kepada Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mendorong pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Sukma menegaskan setiap persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila ada dugaan tindak pidana, proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Perdamaian
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, membantah kabar yang menyebut perkara tersebut telah berakhir melalui kesepakatan damai maupun mekanisme restorative justice (RJ).
Menurut Afdhal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, hingga saat ini belum terdapat dokumen perdamaian yang masuk dalam berkas perkara.
“Kami sudah menanyakan langsung kepada penyidik. Sampai saat ini tidak ada surat perdamaian maupun proses restorative justice dalam perkara tersebut,” ujar Afdhal.
Ia mengatakan penyidik juga menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Afdhal menambahkan, mekanisme restorative justice memiliki syarat dan tahapan tersendiri. Karena itu, menurutnya, informasi mengenai penghentian perkara melalui RJ tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Polrestabes Palembang. Sementara itu, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan ALERGI dan kuasa hukum korban.