Adam Deni Jadi Tersangka Kasus Perusakan Ruko, Ajukan Jalur Damai ke Penyidik
JAKARTA, Gerbangberita.com – Selebgram Adam Deni Gearaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkembangan terbaru, pihaknya disebut telah mengajukan upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice kepada penyidik. Minggu (21/6/2026)
Kasus ini bermula dari laporan pemilik ruko terkait dugaan tindakan perusakan yang terjadi di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan sejumlah fasilitas bangunan mengalami kerusakan serta menimbulkan kegaduhan di sekitar area.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
Selain dugaan perusakan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur intimidasi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Meski demikian, aparat kepolisian menyatakan keputusan atas permohonan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Hingga kini, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Utara. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peluang dikabulkannya upaya damai tersebut.
Kasus ini menambah deretan perkara hukum yang menyeret nama Adam Deni dan kembali menjadi sorotan publik di media sosial.
Proses hukum dipastikan tetap berlanjut hingga penyidik memperoleh kejelasan lengkap terkait peristiwa yang terjadi. (**)