46 Paket Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Seorang Terduga Pengedar
LAHAT, Gerbangberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (41), warga Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, beserta puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/V/2026/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Mei 2026.Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Lahat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat,” ujar Lispono dalam keterangan tertulis.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa, keluarga, serta masyarakat setempat, polisi menemukan sebanyak 46 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap.
Menurut polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan bersama jajaran Polres Lahat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Tentunya kami berharap kerja sama masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Reporter: Herawan